Pelat Nomor Motor Hilang atau Rusak Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Biaya Resmi Cuma Rp 100 Ribuan

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 22 September 2020 | 20:40 WIB
Warta Kota
Pelat nomor motor hilang atau rusak jangan bikin sembarangan, ongkos resminya cuma Rp 100 ribuan.

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor motor hilang atau rusak jangan bikin sembarangan, ongkos resminya cuma Rp 100 ribuan.

Jadi jangan pernah bikin pelat nomor di pinggir jalan karena enggak sesuai.

Enggak sedikit kendaraan yang tidak terpasang pelat nomor karena mengalami rusak atau juga terjadi hilang .

Hal tersebut banyak terjadi, terlebih pada kendaraan jenis roda dua atau motor.

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Biasanya, pelat nomor kendaran tidak terpasang karena rusak akibat tersenggol atau juga terjatuh saat sedang berkendara.

Apabila pelat hilang saat dekat dengan waktu pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

Lantas, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mengganti baru secara resmi pelat nomor yang rusak atau hilang akibat terjatuh?

Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus, Selasa (22/9/2020).

Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.

Baca Juga: Bikers Mau Pakai Pelat Nomor Cantik Atau Khusus? Nih Biaya Resminya Ada yang Seharga Motor Matic Baru

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular