MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor motor hilang atau rusak jangan bikin sembarangan, ongkos resminya cuma Rp 100 ribuan.
Jadi jangan pernah bikin pelat nomor di pinggir jalan karena enggak sesuai.
Enggak sedikit kendaraan yang tidak terpasang pelat nomor karena mengalami rusak atau juga terjadi hilang .
Hal tersebut banyak terjadi, terlebih pada kendaraan jenis roda dua atau motor.
Biasanya, pelat nomor kendaran tidak terpasang karena rusak akibat tersenggol atau juga terjatuh saat sedang berkendara.
Apabila pelat hilang saat dekat dengan waktu pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Lantas, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mengganti baru secara resmi pelat nomor yang rusak atau hilang akibat terjatuh?
Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus, Selasa (22/9/2020).
Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR