MOTOR Plus-online.com - Razia kendaraan apa masih digelar polisi saat PSBB total tahap 2 diberlakukan di Jakarta?
Pemotor atau pengemudi mobil masih bingung apakah masih ada razia saat PSBB total?
Tapi ternyata polisi meniadakan razia kendaraan di masa PSBB total tahap 2.
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta tahap 2, polisi akan meniadakan razia kendaraan.
Baca Juga: Waspada! Motor Pelat B Nekat ke Puncak Saat PSBB Ketat Langsung Dipukul Mundur
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada Nih! Langgar PSBB Bisa Masuk Penjara Loh
Namun urusan tilang akan tetap dilaksanakan oleh pihak kepolisian walau tak ada razia.
Selama PSBB tahap kedua yang berlangsung dari 14 sampai 27 September 2020, kepolisian memastikan untuk tetap menilang para pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.
Menurutnya, kepolisian akan melakukan tilang manual dan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar di jalan.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Total Lagi, Polisi Pastikan Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.
“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.
Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.
Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro
Sebab mereka yang tidak menggunakan akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” kata Sambodo, belum lama ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR