Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 23 September 2020 | 08:25 WIB
Tribunnews.com
Asyik banget, bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan di rumah pakai aplikasi baru, caranya gampang bro.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan di rumah pakai aplikasi baru.

Kabar gembira buat bikers yang bingung bayar pajak kendaraan, bisa cobain di rumah lo!

Apalagi kalau bayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT harus antri, malah bikin kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Nah, brother buruan download Si Ondel, aplikasi baru buat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini

Aplikasi baru ini diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kepanjangan Si Ondel sendiri adalah Samsat Online Delivery.

Peluncuran aplikasi baru ini berlangsung pada Selasa (22/9/2020).

Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan di tengah pandemi, tanpa harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca Juga: Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah," jelasnya pada Selasa (22/9/2020).

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan nanti bisa kredit alias non-tunai.

"Masyarakat dapat mengurus dan membayar secara nontunai atau kartu kredit," lanjutnya.

Baca Juga: Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?

Aplikasi Si Ondel hadir dalam ponsel berbasis Android.

Kemudian, aplikasi ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang. Aplikasi ini akan melakukan itu," ujarnya.

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Bayar Masa Pemutihan Terbatas

Ini dia mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi si Ondel :

1. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Setelah melakukan order, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Aplikasi si Ondel

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular