"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan," ungkap Nasir dikutip dari Kompas.com.
"Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," sambungnya.
Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya.
Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi.
Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar
Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi.
Baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain.
Atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.
Baca Juga: Video Polisi Menangkap Basah Driver Ojol dan Sopir Gara-gara Merokok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR