"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," beber Nasir.
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata dia.
Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Wah, denda segitu bisa buat buat cicilan motor bekas ya kira-kira.
Baca Juga: Waspada! Bukan Cuma Merokok, Bercanda Berlebihan Saat Naik Motor Juga Bisa Masuk Penjara
Makanya jangan coba-coba lagi naik motor sambil merokok.
Selain bahaya, bisa bikin kantong mendadak kempes, bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Naik Motor Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR