Takut Telat, Boleh Gak Ya Bayar Pajak Kendaraan Jauh-jauh Hari Sebelum Jatuh Tempo?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 23 September 2020 | 17:40 WIB
DOK MOTOR Plus
Takut telat, boleh gak bayar pajak kendaraan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo?

MOTOR Plus-online.com - Takut telat, boleh gak bayar pajak kendaraan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo?

Seperti diketahui, para pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.

Dan tidak boleh telat, karena kalau dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda tambahan.

Nah biar gak lupa atau terburu-buru brother sebaiknya membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

Baca Juga: Gokil Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R, Ternyata Bisa Buat Beli Motor Bekas, Berapa Ya?

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari, Rabu (16/9/2020).

Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.

"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.

Baca Juga: Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?

Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular