MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau bayar pajak namun terkendala KTP BPKB dan tidak mau berkerumun di samsat.
Tenang bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dan KTP pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery).
Stiker stempel STNK pun dikirim resmi dari Polda.
Aplikasi Si Ondel diluncurkan ]Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuan Si Ondel menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Baca Juga: Takut Telat, Boleh Gak Ya Bayar Pajak Kendaraan Jauh-jauh Hari Sebelum Jatuh Tempo?
Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja.
Jadi perlu datang ke kantor Samsat.
Hitung aja bro kalau perpanjang STNK harus datang ke Samsat.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR