Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 24 September 2020 | 12:23 WIB
Tangkapan layar Aplikasi Si Ondel
Fakta Aplikasi Si Ondel, sudah bisa dipakai atau belum?

 Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android, tapi untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.

 Baca Juga: Gokil Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R, Ternyata Bisa Buat Beli Motor Bekas, Berapa Ya?

MOTOR Plus-online pun mencoba Aplikasi Si Ondel, untuk mencari tahu apakah sudah bisa digunakan atau belum.

Biar bisa mendownload aplikasi Si Ondel, pastikan HP brother punya space lebih dari 17 MB.

Saat sudah berhasil di-install, brother akan melihat halaman pertama seperti ini.

Tangkapan layar aplikasi Si Ondel
Tampilan awal aplikasi Si Ondel

Buat pengguna baru, harus mendaftar terlebih dahulu.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular