"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Baca Juga: Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya
Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.
Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.
Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.
Untuk pengantaran stiker STNK sesuai dengan alamat yang tertera di STNK atau ketika login aplikasi Si-Ondel.
Namun banyak yang bingung ketika mau download dari Playstore aplikasi Si Ondel.
Karena yang ditemukan Si-ONDEL DRIVER.