MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sedang gencar memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sampai sekarang masih dicari warga yang butuh bantuan presiden Rp 2,4 juta untuk modal usaha segera ajukan syaratnya punya KTP.
Salah satu bantuan dari pemerintah yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per penerima.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini masih bisa didapatkan alias masih dibuka.
"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).
Menurutnya penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target.
Untuk itu pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kotamadya.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Buruan Penuhi Syarat Ini Bro!
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul.
Membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), (KTP), bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu calon penerima juga harus bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Supaya tidak bolak-balik kantor dinas kabupaten lebih baik siapkan dulu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Surat pembuatan IUMK dibuat pengantaranya dari RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan.
Setelah IUMK dari kecamatan jadi, langsung menuju dinas koperasi kabupaten atau kotamadya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM.
KOMENTAR