Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

Erwan Hartawan - Minggu, 27 September 2020 | 16:10
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini

“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya dikutip dari Kompas.com.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER