Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 28 September 2020 | 17:05 WIB
Wisnu/GridOto.com
Motor listrik Gesits.

MOTOR Plus-online.com - Ada garis biru beda dengan motor biasa, ini wujud pelat nomor motor listrik.

Buat yang belum tahu, nantinya desain pelat nomor dengan lis biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik.

Selain itu pada tahun 2019, kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).

Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Kenalin Nih Electrik Ultra Sport, Motor Listrik Blasteran Jerman dan India

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Jadi Motor Listrik, Mesinnya Pakai 1.200 Watt

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

"Iya benar, pelat kendaraan listrik itu berbeda dari kendaraan konvensional dan pelat tersebut bebas dari ganjil-genap," kata Nyoman (26/9/2020).

Menurut Nyoman, kenapa pelat tersebut berbeda agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan,

AKBP Nyoman menjelaskan, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular