Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.
Dilansir dari GridOto.com yang pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.
AKBP Budiyanto mengatakan arti plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelatnya 5 tahun.
"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.
Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.
RFS kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
KOMENTAR