Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya
Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
TETAP ADA ATURAN PAKAI
Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.
Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.
"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan dari Pelat Nomor Cukup Pakai Hanphone Caranya Mudah Loh
Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.
Nah, jadi tidak bisa mentang-mentang menggunakan kode RF bisa meminggirkan pengendara lain dengan semena-mena.
Tanpa pengawalan dari polisi hukumnya sama saja dengan pengguna jalan lain.
Apalagi pengguna kendaraan dengan kode pelat nomor RF ini dipakai ugal-ugalan mencoreng nama baik departemen atau instansi.
KOMENTAR