Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul.
Membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), (KTP), bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu calon penerima juga harus bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Supaya tidak bolak-balik kantor dinas kabupaten lebih baik siapkan dulu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Surat pembuatan IUMK dibuat pengantaranya dari RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan.
Setelah IUMK dari kecamatan jadi, langsung menuju dinas koperasi kabupaten atau kotamadya.
Lebih mudah lagi jika kenal dengan aktivis UMKM yang mengelola atau mengumpulkan para anggotanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM.
KOMENTAR