MOTOR Plus-online.com - Awas ada aturan baru, motor berusia 3 tahun di DKI Jakarta wajib uji emisi.
Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat aturan soal gas bunag kendaraan bermotor melalui wajib uji emisi.
Wajib uji emisi ini berlaku bagi mobil dan motor.
Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor
Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?
Regulasinya sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92.
Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi.
Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi ;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR