Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI

Ahmad Ridho - Selasa, 29 September 2020 | 14:25 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi masker. Bikers jangan asal beli, mulai sekarang masker tanpa label SNI dilarang dijual dan dipakai.

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan asal beli, mulai sekarang masker tanpa label SNI dilarang dijual dan dipakai.

Jadi aturan baru sekarang setiap masker yang dipakai wajib ada label SNI-nya.

Badan Standardisasi Nasional ( BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia ( SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Dikutip dari keterangan resmi BSN, Senin (28/9/2020), Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan SNI itu disusun di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Baca Juga: Awas Bro, Satpol PP Langsung Tahu Secara Online Apakah Ketangkap Tidak Pakai Masker Berulang Kali, Siapin Uang Rp 1 Juta Bayar Denda Progresif

Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Dalam SNI terbaru itu, masker kain SNI juga harus memenuhi syarat dalam pengemasannya antara lain masker kain dikemas per buah, dilipat atau dibungkus plastik.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular