MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan asal beli, mulai sekarang masker tanpa label SNI dilarang dijual dan dipakai.
Jadi aturan baru sekarang setiap masker yang dipakai wajib ada label SNI-nya.
Badan Standardisasi Nasional ( BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia ( SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Dikutip dari keterangan resmi BSN, Senin (28/9/2020), Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan SNI itu disusun di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.
Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.
Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
Dalam SNI terbaru itu, masker kain SNI juga harus memenuhi syarat dalam pengemasannya antara lain masker kain dikemas per buah, dilipat atau dibungkus plastik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR