MOTOR Plus-online.com - Bikers masih banyak yang bingung mau perpanjang SIM itu kapan waktu yang pas.
Polisi langsung kasih penjelasan waktu ideal untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya.
Setiap pengguna kendaraan baik motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum masa berlaku SIM habis biasanya para pemilik memalukan perpanjangan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh
Baca Juga: Buset! Biaya Bikin SIM di Sini Jauh Lebih Mahal dari Yamaha NMAX Terbaru, Prosesnya Lebih Gampang?
Namun, sebenarnya kapan waktu idealnya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM?
AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota berikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM biasanya 15 hari sebelum SIM-nya jatuh tempo sudah boleh diperpanjang," kata AKP Rabiin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Oleh karena itu, AKP Rabiin meminta perpanjang SIM idealnya mendekati batas masa berlakunya.
Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini
Artinya memang masyarakat membayar penerbitan SIM untuk dipakai genap lima tahun.
Sekedar informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR