Nah, cara mendapatkan bantuan pemerintah ini mudah kok.
Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR