Sebelumnya, hal tersebut akan dilakukan pada 2020 ini, namun akibat adanya keterbatasan kegiatan, integrasi, dan lain sebagainya dampak dari Covid-19, maka persiapan ditunda sampai 2021.
Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?
Untuk saat ini sendiri, Tiyana mengatakan DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi dibeberapa lokasi, sekaligus berkoordinasi mengenai penerapan sanksi baik dengan kepolisian ataupun masalah tarif parkir.
"Dengan Polda Metro Jaya sebenarnya sudah lampu hijau, jadi bisa nanti diterapkan kalau mobil dan motor tak lulus emisi dan terjaring razia kena sanksi Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil," ucap Tiyana.
"Untuk tarif diberikan harga tertinggi, sementara untuk tarif yang dalam lingkun Pemprov, tapi kita juga berkoordinasi dengan swasta agar sama juga demikian.
Diharapkan mulai bisa jalan di Desember, karena implementasinya di awal 2021 nanti," kata dia.
Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh
Seperti diketahui, pada Juli lalu Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub sebelumnya yang kini fokus targetnya pada kendaraan pribadi, baik mobil dan motor dengan usia pakai tiga tahun lebih.
Adapun penerbitan Pergub 66 juga merupakan lanjutan Instruksi Gubernur (Ingub) 66 pada Agustus 2019 lalu tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:
Editor | : | Aong |