Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?
Untuk saat ini sendiri, Tiyana mengatakan DLH sedang mempersiapkan fasilitas uji emisi dibeberapa lokasi, sekaligus berkoordinasi mengenai penerapan sanksi baik dengan kepolisian ataupun masalah tarif parkir.
"Dengan Polda Metro Jaya sebenarnya sudah lampu hijau, jadi bisa nanti diterapkan kalau mobil dan motor tak lulus emisi dan terjaring razia kena sanksi Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil," ucap Tiyana.
"Untuk tarif diberikan harga tertinggi, sementara untuk tarif yang dalam lingkun Pemprov, tapi kita juga berkoordinasi dengan swasta agar sama juga demikian.
Diharapkan mulai bisa jalan di Desember, karena implementasinya di awal 2021 nanti," kata dia.
Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh
Seperti diketahui, pada Juli lalu Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub sebelumnya yang kini fokus targetnya pada kendaraan pribadi, baik mobil dan motor dengan usia pakai tiga tahun lebih.
Adapun penerbitan Pergub 66 juga merupakan lanjutan Instruksi Gubernur (Ingub) 66 pada Agustus 2019 lalu tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:
1. Memastikan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi serta melakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Tilang Polisi Perhatikan Lampu Motor Anda Meski Masih Standar Pabrik Seperti Ini
2. Perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum masal pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif mulai pada tahun 2019.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung.
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Lulus Uji Emisi, Mobil dan Motor di DKI Bakal Sulit Urus STNK.
KOMENTAR