Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

Ahmad Ridho - Rabu, 30 September 2020 | 10:29 WIB
Tribunnews.com
Asyik ada pemutihan lagi nih sampai akhir tahun, buruan diurus pajak motornya caranya gampang banget bro.

MOTOR Plus-online.com - Asyik ada pemutihan dan bebas denda pajak lagi nih sampai akhir tahun, buruan diurus pajak motornya caranya gampang banget bro.

Buat bikers yang pajak motornya sudah mati atau kadaluwarsa buruan diurus karena ada pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat sayang untuk dilewatkan, apa lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Bagi yang baru saja membeli motor bekas ataupun telat pajak bertahun-tahun, bisa jauh lebih murah dalam pengurusan STNK karena ada pemutihan pajak.

Baca Juga: Asyik Info Resmi dari Polda Tanpa BKPB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Langsung dari HP Stiker Stempel STNK Dikirim Sesuai Alamat

Baca Juga: Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.

PLT Kepala BPKA DIY Benny Suharsono mengatakan bahwa untuk Pergub 82/2020 mengatur mengenai penghapusan denda yang dihapuskan sampai akhir tahun 2020.

"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya

Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.

Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan.

Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih. Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Baca Juga: Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Sementara itu, pada Pergub 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.

Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraannya, karena tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.

"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul pemda-diy-hapuskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-ini-ketentuannya

 

 

 

 

Source : Tribun Jogja
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular