MOTOR Plus-online.com - Masih belum kapok balapan liar? hati-hati bro penjara 1 tahun menanti atau denda Rp 3 juta.
Nah buat anak-anak muda yang masih nekat menggelar balapan liar lebih baik tinggalkan kebiasaan tersebut.
Karena polisi semakin tegas dengan hukuman dan denda yang akan diberikan kepada pelaku balap liar.
Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu di jalan raya tentu membuat resah pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Terbongkar Balap Lari Liar Enggak Tahunya Pelaku Ada Anak Motor, Faktanya Lihat Video Ini
Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi
Selain bikin resah, aksi yang dijuluki balap liar tersebut tentu saja juga membahayakan orang lain.
Bahkan aksi balap liar masih saja berlangsung meski dalam kondisi pademi Covid-19.
Namun, bagi para pelaku balap liar jalan raya, jika terkena atau tertangkap razia oleh petugas.
Saat pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah jumlahnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan.
Denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.
Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR