MOTOR Plus-online.com - Uang tunai Rp 600 ribu BLT dari pemerintah ditransfer ke rekening masing-masing tiap bulan.
Buat bikers yang mau memastikan apakah dapat bantuan pemerintah atau enggak bisa cek link kemnaker.go.id.
Bagi yang merasa memenuhi syarat atas BLT Karyawan atau BSU sebesar Rp600 ribu perbulan dengan memiliki gaji dibawah Rp5 juta perbulannya, jangan khawatir sebab Anda bisa memastikan sendiri apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU BPJS tersebut.
Hal wajar jika Anda menunggu-nunggu apakah Anda akan dapat atau tidak, sebab lebih dari 10 juta karyawan sudah menerima BLT BPJS tersebut untuk pencairan tahap 1, 2, 3 dan 4.
Kamu bisa cek nama dan rekeningmu untuk mengetahui kepastiannya apakah masuk dalam tahap 5 pencairan BLT BPJS ini.
Daftar dan login di sini https://kemnaker.go.id/.
BLT tahap 5 untuk gelombang 1 Bantuan Subsidi Upah ( BSU) akan segera cair.
esuai target Kementerian Ketenagakerjaan, BLT karyawan tahap 5 ini akan cair paling lambat akhir September 2020.
Sisa 2 juta pekerja di gelombang 1 tahap 5 ini yang akan menerima Rp 1,2 juta untuk subsidi gaji periode September - Oktober 2020.
Dana ini akan langsung masuk ke rekening Anda.
Lalu jika hingga tahap 4 masih belum dapat Rp 1,2 juta tersebut, dan penasaran apakah nama dan rekening Anda masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa mengeceknya.
Caranya cukup mudah, simak dalam artikel ini.
Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya.
Simak caranya berikut ini:
Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website.
Kedua, silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".
Ketiga, setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.
Keempat, silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".
Kelima, setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil.
Setelah data terisi lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Keenam, nah, jika Anda terdaftar namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Pada dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan".
Selamat mencoba, ya.
Cek nama melalui web resmi kemnaker.go.id.
Bagaimana cara cek cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id?
1. Kunjungi web kemnaker.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang"
Lengkapi Pendaftaran akun.
Terdiri atas dua yakni biodata dan akun.
Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.
Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.
Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.
Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.
Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.
3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login
4. Lengkapi profil.
Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.
5. Setelah berhasil, kunjungi profil.
6. Scroll atau gulir ke bawah.
Penulis sudah sampai pada tahap akhir. Tidak tampil pemberitahuan.
Namun, pantauan TRIBUN-TIMUR.COM dari komentar netizen di Instagram @kemnaker, menyebut jika Kamu termasuk penerima BSU/ BLT akan tercantum pemberitahuan.
"SELAMAT ANDA DAPAT BANTUAN SUBSIDI UPAH GELOMBANG 4," demikian isi pemberitahuan tersebut.
Banyak yang berhasil cek nama
Banyak netizen yang mengaku sudah berhasil login dan mendapat pemberitahuan bahwa mereka masuk penerima BLT Tahap 4.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LINK kemnaker.go.id Cara Cek Daftar BLT BSU Karyawan Pencairan Tahap 5, Kapan BLT BPJS Tahap 5 Cair?,
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR