MOTOR Plus-Online.com- Bikers dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 Juta? Buruan cairkan kalau tidak bakal begini.
Sejak beberapa bulan ini pemerintah memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakatnya.
Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM.
Nah kalau bikers sudah dapat dan dananya sudah ditransfer pemerintah ke rekening bikers buruan deh cairkan.
Baca Juga: Terakhir Besok! Alfamart Bagi-bagi Diskon dan Promo Serba Gratis, Cicilan Motor Bisa Lancar
Pemerintah meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan.
Bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Baca Juga: Waduh Ratusan Ribu Penerima Bantuan Rp 3,5 Juta dari Pemerintah di Blacklist, Gara-gara Apa ?
Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah :
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR