Onny bilang, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.
Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.
"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR