Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Kamis, 1 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Kompas.com
Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?

MOTOR Plus-Online.com- Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?

Sering banget nih kejadian ini terjadi atau bahkan bikers sendiri pernah mengalami.

Siapa yang tak panik jika didepan tiba-tiba ada operasi kepolisian lalulintas atau biasa disebut razia.

Walaupun surat-surat kumplit tetep kadang bikin deg-deg ser juga kan?

Baca Juga: Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik

Apalagi jika bikers punya dosa alias gak lengkap kelengkapan berkendaranya.

Banyak orang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi terkadang malah ketinggalan di rumah saat terjaring razia kendaraan oleh kepolisian.

MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM C

Pasalnya, kedua surat tersebut merupakan bukti sahih, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa kendaraan

Jika tak punya atau bawa, siap-siap dikenai denda tilang.

Baca Juga: Modal Datang ke Pak RT/RW Bantuan Uang Rp 500 Ribu Ditransfer dan Beras 15 Kg dari Pemerintah Langsung Dibawa Pulang

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular