Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

M. Adam Samudra, M Aziz Atthoriq - Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:05
Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?
Kompas.com
Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?

Baca Juga: Modal Datang ke Pak RT/RW Bantuan Uang Rp 500 Ribu Ditransfer dan Beras 15 Kg dari Pemerintah Langsung Dibawa Pulang

Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.

Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Pasal 288 ayat 2

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah

Baca Juga: Murah Meriah Dijual Seharga Honda BeAT Mesin 400 Cc Muat 4 Orang Kendaraan Ini Berteknologi Amerika dan Jepang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Ilustrasi STNK
(AONG)
Ilustrasi STNK

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER