Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

M. Adam Samudra, M Aziz Atthoriq - Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:05
Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?
Kompas.com
Kena razia STNK atau SIM lupa ketinggalan di Rumah, boleh diantarkan ke lokasi atau langsung kena tilang?

Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.

Baca Juga: 2 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX Bekas, Muat 4 Orang, Ada AC Nyaman Bodinya Legendaris! Sekarang Incaran Anak Muda Nih

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/9/2020).

"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER