Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS Masuk dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cepetan Lakukan Ini Untuk Pencairan
Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?
Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan
Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini.
Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:
1. Bukan pelaku UMKM
Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.
Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.
2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR