Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.
3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul
Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM
Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR