MOTOR Plus-online.com - Enak banget, beli motor listrik sekarang enggak perlu bayar DP alias uang muka.
Kabar gembira buat bikers yang ngebet banget punya motor listrik, sekarang makin gampang.
Lumayan DP yang sebelumnya buat motor listrik dipakai untuk keperluan lain.
Keringanan soal pembelian kendaraan listrik ini berlaku mulai 1 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Asyik Nih Viar Buka Penyewaan Motor Listrik, Sewa Sebulan Dapat Gratis Pakai Seminggu
Kabar gembira ini diresmikan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batasan minimum uang mua alias down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk merangsang permintaan kredit di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Desainnya Anak Muda Banget, Kumpan Rilis Skuter Listrik Bertampang Vespa
Keringanan uang muka kendaraan listrik ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020.
Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bank sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Jadi Motor Listrik, Mesinnya Pakai 1.200 Watt
Kendati demikian, lanjut Onny, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan listrik dibagi dengan beberapa ketentuan.
Biar lebih jelasnya, cek di halaman berikut:
Baca Juga: Kenalin Nih Electrik Ultra Sport, Motor Listrik Blasteran Jerman dan India
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.
Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.
Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
Baca Juga: Desainnya Simpel Banget Motor Listik Bergaya Cafe Racer Ini Cuma Dibanderol Rp 10 Jutaan
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.
Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
"Nanti pemerintah yang akan menerapkan, kami mengikuti saja kategori mana saja yang termasuk kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Kredit Motor dan Mobil Listrik Bebas DP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR