Gak Jengkel Lagi Kini e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Seperti di Mesin ATM Jadi Cepat dan Tidak Ribet, SIM Kapan?

Aong - Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:15 WIB
Instisari/ISTIMEWA
Ilustrasi e-KTP

MOTOR Plus-online.com - Selama ini masyarakat dibikin jengkel dalam pengurusan e-KTP karena prosesnya lama dan kadang berbulan-bulan.

Kini gak jengkel lagi urus e-KTP bisa dicetak sendiri seperti di mesin ATM jadi cepat dan tidak ribet, kalau saja SIM bisa begini enak banget.

Bisa begitu karena Kementerian Dalam Negeri melakukan terobosan baru dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Telah diluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM

Baca Juga: Dana Korupsi E-KTP Bisa Beli 2.804 Unit Kawasaki H2 Carbon

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat.

Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

"Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.

Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bikin SIM Baru Bisa Di Mana Saja Dengan E-KTP

Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

ANTARA
Ilustrasi. Warga sedang dibantu petugas dalam pencetakan E-KTP

Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.

ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.

Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

"Setiap ADM mampu mencetak kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit," ungkap Zudan.

Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat.

Kemendagri pun mendorong agar ADM bisa dipasang di bandara dan stasiun kereta api, sehingga masyarakat akan semakin mudah mengakses ADM untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya secara lebih cepat.

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil," ucap Zudan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Polisi Bilang Begini

Zudan menyebutkan, rencananya, pada 2020 ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia.

Dalam pengadaan ADM, Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia.

Zudan mengatakan, kerja sama ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN, tetapi dengan sistem kolaborasi hibah pinjam pakai.

"Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kemendagri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada kabupaten/kota yang dinilai berprestasi," tutur Zudan.

Baca Juga: Biar Gak Kesasar, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Dan Jam Operasinya Pada Hari Senin 28 September 2020

Meski demikian, kata dia, ADM ini boleh dipakai selamanya asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dirawat dengan baik.

Zudan berpesan, apabila kertas HVS-nya dan toner habis harus diisi kembali.

"Bila blanko KTP-el nya habis juga harus diisi lagi agar terus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Ini kabar gembira bagi yang memiliki KTP rusak atau hilang.

Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

Bisa dicetak dengan cepat tanpa menunggu waktu berbulan-bulan lagi.

Mudah-mudah saja SIM juga bisa begini, bisa dibetulan dimana di tempat keramaian.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak repot lagi, masyarakat bisa cetak e-KTP sendiri di mesin seperti ATM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular