MOTOR Plus-online.com - Mau buka bengkel atau usaha lainnya silakan minta bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih tersedia untuk banyak orang.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih tersedia untuk jutaan orang, bagi yang minat siapkan KTP sebagai syarat dasar penerimaan.
Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan salah satunya untuk membantu pelaku usaha miko kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha bengkel dan lainnya.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Kuy Daftar Sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara dan Syaratnya Gampang Banget Bro!
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.
Sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen dari 12 juta penerima.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.
SKU dibuat dengan surat pengantar dari dari RT/RW.
Kemudian datangi kelurahan untuk dibuatkan SKU di kelurahan.
Tentu ketika membuat SKU harus menunjukkan KTP sebagai syarat dasarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
KOMENTAR