KUR Super Mikro skemanya ditetapkan pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan KUR Super Mikro?
Pekerja terkena PHK dan ibu rumahtangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro.
Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Baca Juga: Asyik Banget, Kini Pinjaman Online Makin Gampang Prosesnya, Cicilan Motor Bikers Dijamin Aman
Source | : | BRI |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR