Besaran penurunan tarif Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.
Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.
Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.
Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA
4. R-2 TR 5500 VA
5. R-3 TR 6600 VA
6. B-2 TR 6600 VA
7. B-2 TR 200 kVA
Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.
Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR