Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 2 Oktober 2020 | 20:25 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM. Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Ini Dia Alasannya

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa denda tidak memiliki SIM lebih mahal ketimbang tidak dapat menunjukan SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi berikan penjelasan.

Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini

"Kalau menurut saya jika tidak memilki SIM berarti belum memilki legitimasi kemampuan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budiyanto (2/10/2020).

"Jika pengendara tidak punya SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor akan cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain."

"Sehingga wajar kalau dendanya lebih tinggi," tambah Budiyanto.

Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memilki legitimasi kompetensi.

"Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular