Asiiiik Subsidi atau Bantuan Pemerintah Diberikan Kepada yang Beli Motor Baru Ikuti Info Lebih Jelasnya

Aong - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:42 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi pembelian motor baru di dealer

4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Tersedia untuk Jutaan Orang Bagi yang Minat Siapkan KTP Doang dan Uang Ditransfer ke Rekening

Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

2. Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

Baca Juga: Horeee Sekarang Saatnya Beli Motor atau Mobil Bagi yang Kredit Dikasih Subsidi atau Bantuan Pemerintah

3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

4. Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Besaran Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular