MOTOR Plus-online.com - Geger motor Royal Enfield jadi bodong karena surat-surat tak kunjang jadi.
Para pemilik Royald Enfield demo minta kepastian STNK dan BPKB namun pusing karena seperti dipingpong.
Mantan distributor Royal Enfield di Indonesia, PT Distributor Motor Indonesia (DMI) didemo sejumlah konsumen dari Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO).
Perwakilan KRIBO datang untuk menuntut hak mereka, atas perlakukan DMI yang sejak 2 tahun lalu pembelian Royal Enfield tidak memberi surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
Baca Juga: Terbongkar Spek Mesin Motor Retro Royal Enfield Meteor 350, Dijual Rp 30 Jutaan
Derrick Kurniawan, Ketua KRIBO merasa kecewa dengan pelayanan pihak DMI yang membuat motornya berstatus bodong.
"Hari ini DMI janjinya mengeluarkan 20 surat atas nama pemilik Royal Enfield yang bermasalah," ucap Derrick dikutip dari GridOto.com di kantor DMI di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
"Kami sudah sering bolak-balik ke kantor DMI, tapi kami cuma dioper-oper dan merasa tidak dihargai," lanjutnya.
Menurut data dari KRIBO, terhitung ada 200 unit Royal Enfield bodong yang membuat konsumen merasa ditipu.
Baca Juga: Bakal Jadi Motor Retro dengan Harga Terjangkau, Royal Enfield Meteor 350 Siap Meluncur
"Kasus Royal Enfield bodong ini menelan kerugian total Rp 2,8 miliar, karena STNK dan BPKB tidak diberikan," ungkap Derrick.
"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.
Ming-Ming panggilan akrab Derrick menjelaskan kasus ini bisa dianggap penipuan.
"Saya sudah terima STNK Agustus 2020, tapi masa berlakunya jatuh tempo Januari 2021. Cuma 4 bulan saja. Sementara BPKB masih belum jelas," katanya.
Baca Juga: Modifikasi Royal Enfield Classic 500 Custom Bergaya Old School Bobber
Ia menduga, STNK ini diputar oleh pihak DMI.
"Saya curiga, ada permainan di sini. Mereka tidak terbuka," kesal Ming Ming.
Konsumen lain, Sugianto alias Awenk juga mengaku kesal.
"Korban nih gue, habis kesabaran," ucap Awenk yang punya tipe Himalayan.
"Motor ngakring pajak jalan terus. Udah gitu BPKB dijanjiin 2 bulan lagi," tambah Awenk.
Sementara itu, Ubeng selaku General Affair DMI menyebut, dirinya kurang tahu awal mula kasus Royal Enfield bodong yang menimpa konsumennya.
"Saya terus terang kurang tahu penyebab masalah ini, karena ini berhubungan dengan bagian keuangan dan regiden DMI. Ini bukan bagian saya," sebutnya.
Ubeng menjelaskan, sementara pihaknya mengeluarkan kesepakatan soal nama pemilik Royal Enfield bodong yang akan menerima STNK dan BPKB.
Baca Juga: Punya Pilihan Warna dan Fitur Baru, Segini Banderol Royal Enfield Himalayan
"Penyelesaiannya saat ini kami mengeluarkan daftar 20 nama pemilik Royal Enfield yang akan menerima surat kepemilikan motornya," katanya.
"Jadi setiap Jumat atau seminggu sekali kami keluarkan daftar nama ini. Nanti daftar nama ini akan dikirim ke 2 perwakilan konsumen. Proses ini berlangsung 2 sampai 3 minggu ke depan," sambung Ubeng.
KOMENTAR