MOTOR Plus-online.com - Bikin Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang bisa dikirim lewat ojek online (ojol) lo.
Jadi brother enggak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ini merupakan kerjasama antara Disdukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) dengan ojol Gojek dan Grab, untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Tapi biaya drive thru harus ditanggung sendiri oleh pemohon.
Setidaknya tujuh dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Disdukcapil Tangsel menggunakan sistem drive thru: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Akta Perceraian.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, setidaknya ada sembilan step yang perlu dilewati untuk membuat dokumen kependudukan.
Ia juga menegaskan, drive thru dokumen kependudukan itu baru aktif mulai Senin (5/10/2020).
1. Mendaftar Online
Warga yang hendak menggunakan program drive thru itu harus mendaftar secara online di http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.
Baca Juga: DP 0% Beli Motor Sekarang Cukup Modal KTP Gak Pake Uang Kredit Langsung ACC Unit Dianter ke Rumah
"Daftar untuk permohonan apapun itu sebelum pesan ojol, harus tetap daftar online," ujar Dedi, di kantornya, Jumat (2/10/2020).
2. Cetak Daftar Online
Hasil daftar online itu dicetak, atau diprint sebagai bukti.
"Nah bukti daftar online itu yang ditempel di amplop. Diprint, kalau sulit, dipoto, diprint," ujarnya.
3. Siapkan Berkas Persyaratan Plus Amplop Kosong
Setelah sudah mendaftar online, pemohon menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan yang diperlukan.
Namun, pemohon juga menambahkan satu dua amplop coklat ukuran A4 bertulisakan alamat untuk pengiriman dokumen.
"Salah satu di dalamnya, selain persyaratan, ada amplop kosong satu untuk dokumen yang sudah jadi. Nanti dihubungi, kan si warga menyantumkan nomor HP dan email," ujarnya.
4. Perlu ke Kelurahan
Dedi menjelaskan, syarat khusus untuk pembuatan Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil, pemohon harus terlebih dahulu ke kelurahan.
Hal itu karena demi memperbarui data kependudukan.
"Namanya update kan harus diinput, yang input itu orang kelurahan. Tolong dong inputin, verifikasi apa, lengkap, syarat, tutup, tempel segel, kalau Gojek pakai Gojek, kalau Grab pakai Grab," ujarnya.
Sedangkan, untuk pembuatan KTP, perbaikan KTP, KTP hilang, pindah datang, bisa langsung mengirim berkas persyaratan ke Disdukcapil melalui ojol.
"Yang saya bilang, yang tidak harus ada verifikasi, KTP hilang, KTP rusak, atau sudah punya KK tapi belum punya KTP, itu bisa langsung dari rumah," ujarnya.
5. Pesan Ojol
Setelah berkas lengkap dan syarat verifikasi ke kelurahan sudah dilakukan, maka silakan memesan ojol untuk mengirim berkas ke kantor Disdukcapil.
"Jadi stepnya, kan ada dua model. Kalau yang pertama itu, yang tidak perlu diupdate, misalkan KTP hilang, KTP rusak, atau punya KK tapi belum punya KTP. nah itu bisa mengirim langsung dari rumah, apliaksi ini, mau Gojek atau mau Grab," ujarnya.
6. Ojol Jemput Berkas
Driver ojek online mengambil berkas persyaratan yang telah tersegel untuk diantarkan ke loket drive thru di kantor Disdukcapil.
7. Notifikasi
Setelah berkas sampai, Disdukcapil akan memprosesnya hingga dokumen kependudukan jadi dan akan mengirimkan notifikasi ke pemohon melalui nomor ponsel yang disertakan dalam amplop kosong.
8. Pesan Ojol Ambil Dokumen Kependudukan
Setelah mendapat notifikasi, pemohon kembali memesan ojol untuk minta diambilkan di loket drive thru Disdukcapil.
Dedi menjelaskan, khusus KTP dan KIA wajib diambil langsung atau dengan memesan ojol, karena tidak bisa email.
"Pas ada pemberitahuan warga mesan lagi. Misalnya, 'Pak saya mau ngambil, Asep, alamat Ciputat', nanti petugas drive thru kita, 'oiya ini'. Intuk KTP dan KIA wajib, karena tidak bisa email. Kalau KK sama akte bisa email, akte empat kan, lahir, mati, kawin, cerai.
9. Pastikan Nomor Ponsel dan Email Valid
Bagi pemohon KK dan akte bisa langsung menerima dokumen dalam bentuk pdf atau soft copy.
"Pastikan email dan nomor ponsel valid. Dokumen akan terkirim via email dan pemohon bisa cetak di rumah dengan HVS A4 80 gram," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR