MOTOR Plus-Onlinne.com - Asyik nih buat yang ingin beli motor atau mobil baru bisa beli sekarang.
Apalagi yang berencana membeli secara kredit nih.
Cuma butuh NPWP bisa dapat subsidi bantuan dari pemerintah loh.
Sebab debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) kini dapat subsidi bunga dari pemerintah.
Meski subsidi bunga tersebut dibatasi sesaui nilai atau plafon kredit kendaraan tersebut.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR