Wow MUI Tetapkan Syarat Pinjaman Online Berbasis Syariah, Bebas Riba Cocok Buat Bikers Buka Usaha Nih

Erwan Hartawan - Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Abraham Adeodatus
Ilustrasi pinjaman online syariah bebas riba cocok untuk usaha

Baca Juga: Ayo Ajukan Pinjaman Bebas Riba atau Kredit Bunga 0% Bantuan Pemerintah Via Bank BRI untuk Usaha Termasuk Ibu-ibu dan Pegawai PHK Boleh Ngutang

Sementara itu, MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan atas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar.
Berikut ini masing-masing penjelasan akad yang dilarang MUI dalam pinjaman online:

- Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi'ah).

- Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

- Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.

- Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

- Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Bunga Rendah Cuma 3% Subsidi Pemerintah Lewat BRI Bank Mandiri dan BNI untuk Usaha

Selain itu MUI juga menetapkan penyelenggara pinjaman online syariah boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.

Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular