Wow MUI Tetapkan Syarat Pinjaman Online Berbasis Syariah, Bebas Riba Cocok Buat Bikers Buka Usaha Nih

Erwan Hartawan - Minggu, 04 Oktober 2020 | 09:45
Ilustrasi pinjaman online syariah bebas riba cocok untuk usaha
istockphoto
Abraham Adeodatus
Ilustrasi pinjaman online syariah bebas riba cocok untuk usaha

5. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

6. Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Baca Juga: Ayo Ajukan Pinjaman Bebas Riba atau Kredit Bunga 0% Bantuan Pemerintah Via Bank BRI untuk Usaha Termasuk Ibu-ibu dan Pegawai PHK Boleh Ngutang

Sementara itu, MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan atas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar. Berikut ini masing-masing penjelasan akad yang dilarang MUI dalam pinjaman online:

- Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi'ah).

- Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

- Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.

- Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

- Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER