Hore Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Bakal Dikasih Juga Buat Guru Honorer, Cicilan Motor Bisa Lancar

Erwan Hartawan - Minggu, 4 Oktober 2020 | 16:15 WIB
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)
Guru Honorer bakal dapat BLT Rp 1,2 Juta

MOTOR Plus-Online.com - Hore bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta bakal dikasih ke profesi satu ini.

Jadi saat pandemi selama cicilan motor bisa lancar.

Hal ini di usulkan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Ia mengatakan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Baca Juga: Wuih Cuma Butuh Isi Data Diri Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bisa Langsung Ditransfer ke Rekening, Buruan Kuota Makin Terbatas

Baca Juga: Asyik Cuma Butuh NPWP Beli Motor atau Mobil Secara Kredit Dapat Subsidi Bantuan dari Pemerintah

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari kompas,com, Sabtu (3/10/2020).

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Masih Ditransfer Bulan Ini, Buruan Sikat Jangan Sampai Nyesel Bro!

Namun hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.

Guru honorer jadi peserta BPJS

Ketenagakerjaan Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.

Baca Juga: Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.

"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir september jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.

Baca Juga: Horee! Pemerintah Beri Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Guru Honorer, Bisa Buat Tambah Cicilan Motor dan Uang Belanja

Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.

"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan pertama validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.

Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.

"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.

Baca Juga: Asiiiik Subsidi atau Bantuan Pemerintah Diberikan Kepada yang Beli Motor Baru Ikuti Info Lebih Jelasnya

Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.

"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut."

"Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid."

"Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.

Baca Juga: Wow Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba Langsung Diproses Cuma Lakukan Ini, Ayo Sikat Bro!

Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.

Agus pun mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi bila pemerintah seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan melanjutkan program BLT Bantuan Subsidi Upah hingga triwulan II 2021.

"BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021."

"Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami," tambah Agus.

Baca Juga: Horeee Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumin, Buruan Cek Nama Bikers Begini Caranya

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sampai 29 September 2020 ada 167.314 pengaduan untuk Kemenaker terkait subsidi upah dan tinggal 56 ribu pengaduan yang belum ditindaklanjuti.

"Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per batch harus sabar, sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah," kata Pahala.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening bank aktif.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular