Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Davidson

Ardhana Adwitiya - Minggu, 4 Oktober 2020 | 22:25 WIB
Tribunnews.com
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara jadi tersangka kasus penyelundupan moge Harley-Davidson

MOTOR Plus-online.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson.

Kasus yang ramai pada bulan Desember 2019 ini memang sudah lama tidak terdengar publik.

Diketahui belakangan, moge yang diselundupkan ialah Harley-Davidson Electra Glide klasik tahun 1970-an yang terkenal dengan mesin Shovelhead-nya.

Selain moge Harley-Davidson, sepeda Brompton juga ikut diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Covid-19, Ternyata Pernah Menyatakan Perang dengan Harley-Davidson

Baca Juga: Akhirnya Muncul Gambar Paten Harley Davidson Mini, Pakai Mesin 300 Cc

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis.

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular