MOTOR Plus-online.com - Kecewa belum dapat bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, mungkin ini penyebabnya.
Bikers yang harus belajar di rumah bisa tersenyum karena ada bantuan kuota internet gratis.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis
Bantuan pemerintah berupa kuota internet gratis ini disalurkan lewat kartu Telkomsel, XL, Axis dan Tri.
Baca Juga: Banyak Kuota Internet Gratis, Ini 6 Game Motor Gratis Buat Android
Bantuan ini sudah disalurkan ke pelajar yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Selasa (29/9/2020).
Tidak hanya pelajar, guru dan dosen pun mendapatkan subsidi yang serupa.
Namun dalam praktiknya, masih ada yang mengeluhkan belum sampainya bantuan subsidi kuota tersebut, meski yang bersangkutan berstatus sebagai pelajar.
Keluhan dari warganet lainnya, yakni adanya bantuan subsidi kuota yang nyasar, lantaran meski sudah bukan sebagai mahasiswa, tetapi tetap mendapatkan subsidi kuota dari Kemendikbud.
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Masih Ditransfer Bulan Ini, Buruan Sikat Jangan Sampai Nyesel Bro!
"Udah lulus kuliah masih dpt kuota kemendikbud, gmn nih sayang ga kepake:(" tulis akun Twitter @chillwithday6 dalam twitnya, Rabu (1/10/2020).
Udah lulus kuliah masih dpt kuota kemendikbud, gmn nih sayang ga kepake:( pic.twitter.com/t9CfXPCX8x
— Wit???? (@chillwithday6) September 30, 2020
Lalu, apa penyebab masih adanya pelajar, guru, dan dosen yang belum mendapatkan bantuan subsidi kuota Kemendikbud tersebut?
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, faktor pelajar atau guru/dosen yang tidak mendapatkan subsidi kuota bisa dikarenakan adanya data yang belum sempurna.
"Bagi mahasiswa, siswa, guru, maupun dosen yang belum mendapat bantuan kuota meskipun sudah mendaftarkan, kemungkinan karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum sempurna atau data ponsel tidak akurat sehingga dikembalikan ke satuan pendidikan," ujar Evy dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, akurasi data merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan SPTJM merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan akurasi dan tanggung jawab tersebut.
Jika pendidik dan pelajar belum menerima bantuan, sebaiknya segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan agar mendapatkan bantuan kuota internet gratis dengan menyampaikan nomor HP yang akan didaftarkan.
Kemudian, mereka juga diminta segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Mekanisme penyaluran bantuan
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.
Kemudian, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.
Selanjutnya, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) dan dilanjut pemutakhiran nomor ponsel.
Bantuan kuota data internet
Diketahui, bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Duh Paket Internet Puluhan GB Gratis dari Pemerintah Belum Juga Masuk? Yuk Langsung Cek Disini
Adapun alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, perserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, secara keseluruhan baik pendidik maupun pelajar akan mendapatkan kuota umum sebesar 5GB/bulan, dan sisanya untuk kuota belajar.
Sudah bukan berstatus pelajar
Terkait pelajar yang telah lulus dan mendapatkan subsidi kuota data internet, Evy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh provider.
Nantinya ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan.
"Termasuk kemungkinan untuk dialihkan, mengingat pengusulan sudah dimulai sejak sebelum masa pengumuman kelulusan," katanya lagi.
Selain itu, seluruh pengaduan atau masukan mengenai bantuan kuota data internet dapat disampaikan mealui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui http://ult.kemdikbud.go.id atau email pengaduan@kemdikbud.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Subsidi Kuota dari Kemendikbud? Ini Penyebabnya...."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR