MOTOR Plus-online.com - Biar brother lebih paham soal omnibus law RUU Cipta Kerja, kuy disimak poin-poin pentingnya.
Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya sah menjadi undang-undang (UU).
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang berlangsung kemarin (5/10/2020).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja sendiri sempat menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Makjleb! Test Rider MotoGP Ini Sebut Johann Zarco Biang Kontroversi
Baca Juga: Tambah Panas, Bos Ducati Bilang Alberto Puig Salah Artikan Komentarnya dan Memicu Kontroversi
Lantaran regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Buat brother yang masih belum paham mengenai RUU Cipta Kerja, berikut ini poin-poin penting yang bisa disimak.
1. Penghapusan Upah Minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Baca Juga: Makin Panas, Komponen Dinilai Ilegal dan Jadi Kontroversi, Ducati Siap Adukan Balik Honda
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
2. Jam Lembur Lebih Lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Baca Juga: Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
3. Kontrak Seumur hidup hingga Rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Baca Juga: Kontroversi Lampu HID Dilarang Digunakan Dan Dilakukan Penilangan
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
4. Pemotongan Waktu Istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Baca Juga: Konvoi Moge Sering Arogan dan Timbulkan Kontroversi, Begini Komentar Ketum Motor Besar Indonesia
5. Mempermudah Perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv, dengan judul "Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR