Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.
PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, Senin (5/10/2020).
"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR