MOTOR Plus-Online.com - Heboh nih Pemerintah kasih bantuan Rp 500 ribu per kartu keluarga.
Syaratnya gampang banget loh karena cuma daftar di RT atau RW.
Nah Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH kepada 9 juta keluarga yang bukan golongan keluarga harapan (Non PKH).
Cara dapat bantuan ini syaratnya harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa dibuat dengan mudah.
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ucap Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial dikutip dari Kompas.com.
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," kata Asep.
Baca Juga: Ini Penyebab Subsidi Kuota Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk, Cepetan Lakukan Ini Biar Bisa Cair
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat loh.
Keluarga tersebut harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Kecewa Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Puluhan GB dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.
Berikut cara membuat KKS:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Gelombang 11 Bakal Ada Lagi? Begini Penjelasannya Penyelenggara
Masyarakat yang ingin mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR