MOTOR Plus-online.com - Pada Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut pekerja yang kena PHK akan dapat uang tunai dan pelatihan.
Seperti diketahui, saat ini UU Cipta Kerja yang baru disahkan memang menuai perhatian masyarakat.
Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, banyak unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker
Lebih lanjut kata Ida, adanya program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang ter-PHK ini tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Oleh sebab itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ditambahkan pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.
"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," sambung Menaker.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR