MOTOR Plus-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta tahap 5 sudah cair, nih 6 syarat jadi penerima BLT.
Mulai kemarin (7/10/2020), subsidi gaji sudah disalurkan oleh pemerintah kepada 618.588 calon penerima subsidi tahap 5.
Menurut Meneteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji tahap kelima sudah selesai.
Karena data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima sejak tanggal 30 September, dan setelah 4 hari kerja proses verifikasi dan validasi tuntas.
Kemudian data yang telah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari situ, KPPN akan melanjutkan penyaluran ke bank penyalur yang ditugaskan oleh pemerintah.
"Kemudian diserahkan ke KPPN. KPPN diserahkan kepada Bank Penyalur. Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji. Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujarnya.
Dia berharap, penyaluran program bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja ini dapat terlaksana dengan lancar.
Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Lalu apa saja sih syarat-syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji ini?
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Subsidi Gaji Tahap V Ditransfer ke Penerima", dan "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR