Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:15 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi penghitungan pajak progresif. Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya?


MOTOR Plus-online.com - Alamat rumah sama tapi kartu keluarga sudah berbeda, tetap kena pajak progresif gak ya?

Mungkin masih banyak brother yang bertanya-tanya mengenai hal itu.

Karena memang aturan pajak progresif masih membuat pemilik kendaraan salah paham.

Sebagai informasi, pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Baca Juga: Asyik Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Tunggakan 10 Tahun Cuma Bayar Segini!

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.

"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing2 KK berdasarkan NIK KTP," kata Wahyu Dianari, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK.

Baca Juga: Asyik! Selisih Harga Mobil Baru Jauh Lewatin Yamaha NMAX Gara-gara Bebas Pajak, Begini Hitungannya Bro

Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya.

Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Mobil Bakal Dihapus, Harga Mobil Baru Bakal Jadi Segini

Untuk itu, solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular